Perluasan Kawasan Ancol Murni untuk Rakyat, Beda Dengan Reklamasi Pulau Yang Dulu

Lalu PJAA wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Selain itu izin yang diberikan Gubernur Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.

Riano P Ahmad Anggota Komisi D DPRD DKI menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut harus ada kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.

Hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik sebagaimana janji Gubernur Anies.

“Jadi, area pantai itu nantinya harus bisa diakses secara gratis oleh warga Jakarta,” ujar Riano.

Riano juga meminta pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU No. 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Melihat adanya pengawasan dari anggota Dewan dan masyarakat dalam perluasan kawasan rekreasi rakyat di atas, rasanya kita tidak perlu lagi termakan isu seolah-olah Anies Baswedan melanggar janji kampanye.

Bahwa saat ini yang Ia lakukan tetap berfokus pada peningkatan fasilitas rekreasi untuk warga yang dapat diakses dengan mudah tanpa dengan tetap mematuhi peraturan dan secara ketat memelihara lingkungan. Warga Jakarta pastinya bangga, akan ada theme Park kelas dunia yang dibangun oleh Pemprov DKI melalu BUMD-nya.

Pada akhirnya semua akan kembali bisa dinikmati warga baik fasilitas maupun dampak ekonomi secara langsung dan tidak langsung.

Sekali lagi, Reklamasi untuk Cukong? NO! Reklamasi untuk rakyat? YES!

Oleh Daniel Riadi, Netizen (konfrontasi)