Perpres Investasi Miras Dicabut, Industrasi Minol di NTT Tetap Beroperasi

Sebelum adanya Perpres yang akhirnya dicabut, kata dia, pemerintah provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2019 yang mengarah pada kontrol terhadap produksi minuman beralkohol.

“Pergub kita ini tidak untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas investasi miras tetapi mengarah pada bagaimana melakukan kontrol produksi yang sudah dibangun oleh masyarakat NTT,” sambungnya.

Melalui Pergub ini, sambung dia, pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan terhadap sistem distribusi miras.

Abdullah menjelaskan, ketentuan terkait penjualan miras juga telah di atur seperti tidak boleh dijual di dekat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan sebagainya.

Produksi minuman keras di NTT seperti sopi atau moke tetap beroperasi karena merupakan sumber pendapatan untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga sebagian masyarakat.

“Untuk meningkatkan derajat produk miras, pemerintah provinsi juga sudah meluncurkan standar minuman pada 2019 lalu melalui proses uji laboratorium bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) dan menghasilkan produk yang dinamakan Sophia,” pungkasnya. [antara]