PKS: Kenapa MA Baru Rilis Gugatan Rachmawati Usai 9 Bulan?

Sebelumnya, (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Putusan itu dibuat pada 28 Oktober 2019, tapi baru diunggah di situs Direktori MA pada Jumat (3/7).

Rachmawati dkk menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Aturan itu menyebut jika pemilu diikuti dua paslon, maka KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ada di atasnya. UU Pemilu mensyaratkan jika ada dua paslon, maka pemenang pilpres harus lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Lihat juga: KPU soal Gugatan Rachmawati: Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

KPU sudah angkat suara ihwal gugatan yang dikabulkan MA tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan gugatan tersebut tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihaknya.

“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan bahwa perolehan suara Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lebih dari lima puluh persen secara nasional. Jumlah perolehan suara sah bagi Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 adalah 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Hasyim menegaskan Jokowi-Ma’ruf telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jokowi-Ma’ruf saat Pilpres 2019 lalu diketahui berhasil mengantongi kemenangan di 21 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Dengan demikian, hasil tersebut menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat yang diwajibkan UUD 1945 Pasal 6A. (*)