PKS: Perintah Allah Itu Ulurkan Jilbab Tutupi Bagian Dada

Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.

“Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat,” kata Suhud.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.

“Seperti Polwan saja. Ka,n rapi kalau kita lihat,” ucap Bachtiar.

Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.

Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.

Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.

“Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh,” kata Bachtiar. [cnn]