Pokok dan Bunga Sudah Terlalu Besar, Pemerintah Diminta STOP NGUTANG!

Eramuslim.com – Pemerintah sebaiknya mengerem kenaikan utang dalam negeri karena tidak seimbang dengan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal itu disampaikan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Hari Wibowo, Selasa (18/6) malam, menanggapi data laporan Statistik Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia edisi Juni 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan ULN Indonesia tersebut tumbuh 8,7 persen.

“Saya rasa sudah saatnya pemerintah mengerem kenaikan utang pemerintah, baik ULN maupun obligasi dalam negeri. Jangan hanya melihat profil utang dari sisi rasio utang, yaitu jumlah utang sebagai rasio terhadap PDB. Untuk Indonesia, rasio ini kurang lengkap menggambarkan posisi yang sesungguhnya. Kenapa? Karena rasio penerimaan pajak kita terhadap PDB terlalu rendah,” paparnya.

Padahal pajak sumber utama penerimaan negara, yang kemudian menjadi cerminan dari kemampuan Indonesia membayar utang pemerintah.

“Maksudnya di sini adalah, membayar utang tanpa harus mengorbankan terlalu banyak program yang lain dan atau menambah terlalu banyak utang baru,” tuturnya.

Dradjad mencontohkan tahun 2019, pagu pembayaran bunga utang pemerintah dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) adalah Rp 275,8 triliun dan pembayaran pokok utang pemerintah Rp 409 triliun, sehingga totalnya Rp 685 triliun.

Sementara target penerimaan perpajakan, termasuk cukai, dalam APBN 2019 sebesar Rp 1786,4 triliun. Untuk pendapatan negara ditargetkan Rp 2165,1 triliun.