Polisi Tolak Laporan Korban Pelecehan Gara-gara Belum Vaksin, LBH: Minta Bukti Lapor Saja Gak Dikasihin

 

Namun, laporan ditolak lantaran korban belum memiliki sertifikat vaksin, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dia tidak bisa di vaksin, hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.

Karena laporan kliennya tidak diterima, pihaknya kembali melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh dan korban diterima unit PPA.

Meski korban diterima, lanjut Qodrat namun laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.

Qodrat berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kedepannya, dan dengan kondisi tersebut korban mengalami rasa ketidakadilan terhadap dirinya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin dulu.

“Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” kata Kombes Winardy. (pojoksatu)