Politisi PDIP: Satu Lagi Yang Ngawur Dari Jokowi…

JokowiEramuslim.com – Presiden Joko pada 19 Oktober lalu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal. Namun, ternyata, peraturan presiden tersebut ngawur dan menabrak undang-undang. Demikian dikatakan anggota PDIP, pertai pengusung Joko sebagai presiden, Tubagus Hasanuddin.

Peraturan presiden itu, ungkap Hasanuddin, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI dan Prosedur Tetap Pengendalian Pasukan di Lingkungan TNI. “Ini harus menjadi perhatian para pembantu presiden dalam merancang dan membuat perpres agar tidak ngawur dan membingungkan,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Ahad (31/10).

Dijelaskan Hasanuddin, presiden dalam peraturan presiden tersebut menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai komandan satuan tugas. Lalu, dalam pasal 3d disebutkan, satuan tugas atau satgas bewerwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI Angkatan Laut. “Kewenangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3/2002, pasal 18 ayat 2, bahwa hanya Panglima TNI yang menyelenggarakan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer. Penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI atas perintah presiden,” kata Hasanuddin lagi.

Ia juga mengungkapkan, peraturan presiden itu juga dinilai bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34/2004: tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI. Dan dalam ayat 2: dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggungjawab kepada presiden. “Tidak ada lembaga mana pun yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali Panglima TNI atas perintah presiden. Dan kemudian Panglima TNI akan memerintahkan Pangkotama [Panglima Komando Utama] dalam melaksanakan tugasnya,” tutur anggota Komisi I DPR itu.

Pasal 4 ayat 1 peraturan presiden itu juga menyebutkan, pelaksana harian satgas adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Padahal, menurut Hasanuddin, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem komando dan pengendalian TNI, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan komando dan pengendalian. “Komando dan pengendalian ada pada para panglima armada,” ujarnya.

Menurut Hasanudin, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sesungguhnya memiliki niat yang baik dalam memberantas illegal fishing. Tapi, masih harus diperbaiki strukturnya agar tidak merusak tatanan yang ada di lingkungan TNI dan tidak menabrak undang-undang.(ts/pribuminews)