Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Eramuslim.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.

Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan siap bekerja untuk rakyat.

Berikut pernyataan lengkap Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut, mengutip YouTube Kompas TV:

“Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama proses pemilihan presiden dan kita sudah ikuti semua prosesnya.”

“Hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan selanjutnya kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri.

“Saya kira yang penting adalah sekarang kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik dan kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama bekerja untuk rakyat,” ucap Prabowo.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.”

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Diketahui Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden hari ini, Senin 22 April 2024 dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.

Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum

Sumber: Tribunnews

Beri Komentar