Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua

Eramuslim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim PTUN meminta Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf melalui media massa.

Aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai menyebutkan, amar putusn PTUN seperti membuktikan bahwa Presiden Jokowi ingin menutupi adanya kejahatan di Papua.

“Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur,” kata Pigai kepada redaksi, Rabu (3/6).

“Penutupuan akses internet itu bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di Papua yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” imbuhnya.

Sambungnya, pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta terkait Papua tersebar di ruang publik.

Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengintrol Papua sebagai daerah terturup (blank spot),” pungkasnya. (Rmol)