Ramai-ramai ‘Begal’ Pinjol Ilegal

Sepanjang tahun 2020-2021, Polri mengatakan telah menerima laporan terkait kejahatan pinjol sebanyak 371. Ratusan laporan yang diterima dihimpun seluruh Indonesia atau Polda jajaran dan Bareskrim.

Dari 371 laporan yang diterima, sebanyak 91 kasus sudah berhasil diungkap dan delapan kasus diantaranya telah masuk ke proses persidangan pengadilan. Sementara, sisanya lagi masih tahap penyelidikan.

Yang membuat miris, para karyawan pinjol ilegal mendapatkan gaji yang cukup besar. Dari tujuh karyawan yang sudah sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Karyawan ini bertugas membantu perusahaan pinjol ilegal untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan saat melakukan penagihan.

Para karyawan pinjaman online ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka juga bekerja bukan hanya pada satu perusahaan pinjaman online saja, melainkan di banyak perusahaan. Bahkan, mereka sudah beraksi selama satu tahun. [Viva]