Refly Harun: Jangan Ada Politisasi Hukum untuk Kepentingan Rezim

Refly berpandangan, terkait hebohnya penagkapan Djoko Tjandra lantaran terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu dipandang sebagai musuh bersama. Sementara Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.

Meski demikian, dirinya menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakah lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.

“Satu melindungi (Masiku), satu pihak ingin menangkap. Caleg PDIP adalah fakta, terkait PDIP ini analisis. Jalau hanya Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi gak tau kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat kalau memang ada kabar dia meninggal,” jelasnya.

“Kalau hukum ikutin rezim akan tumpul ke atas. Makanya sebagai penegak hukum jangan ikutin rezim tapi ikutin negara,” tukas Refly.

Sebelumnya, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut kabarnya diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Anita terjadi penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada tanggal 3 September 2008 silam.

Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK.

Tidak hanya itu, Anita menegaskan, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.

“Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order,” ucapnya. []