Refly Harun: Selama Masih Ada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Pada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut menjelaskan persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri. Yakni Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas. Kasusnya bukan saja sudah inkracht, bahkan Ahok sendiri sudah bebas. Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan UU, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. Itu aspek hukum yang pasti,” jelas Refly.

Meskipun dalam putusan Pengadilan Ahok dipidana penjara 2 tahun, dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, Ahok tetap tidak bisa menjadi menteri karena diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

“Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun,” tegas Refly.

Dengan demikian, Refly berkesimpulan bahwa jika selama Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut belum diubah, maka selama itu pula Ahok dan siapapun yang melanggar Pasal tersebut tidak bisa menjadi menteri.

“Belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara ini UU 39/2008 ke meja Mahkamah Konstitusi. Nah selama masih ada ketentuan itu, ya selama itu pula Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa jadi menteri,” pungkas Refly. (Rmol)