Rocky Gerung: Hak Buka Mulut Dibungkam!

Eramuslim.com – Polisi membubarkan aksi deklarasi #2019GantiPresiden salah satunya alasannya yakni massa tak punya serta tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Padahal, hak menyatakan pendapat telah diatur dalam konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

“Hak buka mulut seorang warga negara dibungkam, kalian gembira. Lha, itu hak kalian juga. Dungu,” kata akademisi UI Rocky Gerung dalam kicauannya di Twitter @rockygerung, Minggu (26/8).

Tak hanya persekusi elemen pendukung  #2019GantiPresiden. Diskusi pun dilarang.

Seperti yang dialami Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) diwarnai aksi penolakan sejumlah masyarakat di Bangka Belitung.

Sedianya diskusi tersebut akan menghadirkan akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung, sebagai salah satu pembicara. (kl/rmol)