RUU Pertanahan Bisa Jerat Pidana Warga yang Tak Mau Digusur

“Kita lihat saja, bahkan presiden menginginkan ini seperti itu [bulan ini],” kata Amali.

RUU Pertanahan yang disepakati tanpa perdebatan menandakan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat akan rentan terjadi bila RUU itu disahkan

Diketahui, sejumlah lembaga dan akademisi antara lain Komnas HAM, YLBHI, aliansi masyarakat adat AMAN mengkritisi beberapa pasal yang rentan menjadi celah kriminalisasi. Di antaranya terdapat pada pasal 91 yang memuat ancaman kriminalisasi bagi masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari penggusuran.

Pasal 91 Draft RUU itu berbunyi “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta”.

Tak hanya itu, masyarakat sipil turut mengkritik ancaman kriminalisasi dalam pasal 95. Pasal itu menyebut setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Sudah [klir]. Tak ada perubahan… Nah sekarang di dalam RUU baru ini dia sistemnya stelsel positif, kalau yang sekarang kan negatif. Kalau sekarang harus yang punya tanah. Anda menyatakan ini tanah anda, dan disaksikan di sekitarnya. Nah kalau di kemudian suatu hari ada orang yang datang lantas mengklaim, Anda yang tanggung jawab. Harus gitu dong. Fair itu kan,” kata Amali menambahkan. [cnn]