Sarang Narkoba, Satu Lagi Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditutup Anies-Sandi

Berikut, surat dari penutupan dari Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta:

Bersamaan ini disampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Exotic Paradise yang beralamanat di Exotic 5,6,7, Jl. Pangeran Jayakarta Dalam No.72 A Kompleks Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut diimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5X24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (selambat-lambatnya sampai dengan hari rabu 18 April 2018).

Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu ditanda tangan Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi. (vv/ram)