Sekda Tanjungbalai Ungkap Orang-orang Azis Syamsuddin di KPK, Bisa Digerakkan OTT dan Amankan Perkara

Jaksa pun mengatakan apa maksud kalimat ‘mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis’ yang disebut Syahrial saat itu.

Namun Yusmada tidak mengetahui pasti.

“Terkait yang saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara. Perkara apa?” tanya jaksa.

“Nggak ada disampaikan,” jawab Yusmada.

Dia juga tidak tahu pasti maksud perkataan Syahrial mengatakan ‘kepentingan Azis’. Dia mengatakan saat itu hanya Syahrial yang berbicara dia tidak menimpali dan mencari tahu lebih lanjut.

“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?” tanya jaksa lagi.

“Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja,” ucapnya.

“Di BAP saudara, ‘bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin’. (Syahrial) nggak ngomong apa-apa?” timpal jaksa.

“Nggak, Pak, hanya itu aja, Pak,” kata Yusmada.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain.

AKP Robin Pattuju didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

AKP Robin Pattuju menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.[Pojoksatu]