Sekjen MUI Keberatan Draft Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Anwar juga merasa keberatan dengan rencana penghapusan kewajiban sertifikat halal itu karena dikhawatirkan memancing kegaduhan masyarakat. Pemerintah, kata Anwar, seharusnya fokus untuk mempertahankan dan meningkatkan program yang selama ini telah berjalan.

“Oleh karena itu mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, ini tentu jelas-jelas akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena ini jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

  1. data Pelaku Usaha;
  2. nama dan jenis Produk;
  3. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
  4. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.