Serikat Karyawan Angkasa Pura II Bersurat ke Jokowi, Protes Ketidakadilan Aturan Tes PCR

Kemudian, pilot dan crew cabin dipastikan sudah mendapat penuh dosis vaksin Covid-19, serta kebersihan pesawat selalu dilakukan.

“Serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaring partikel yang kuat,” jelas Sekarpura II.

Selain itu, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Misalnya, dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Sulta Mahmud Badaruddin, Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.

“Sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol dan penyebrangan kapal cepat membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, belum termasuk pemberhentian di rest area,” beber Sekarpura II.

Karena itu, Sekarpura menyimpulkan bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan guna mencegah penularan Covid-19.

Terlebih lagi, Sekarpura tidak menutup kemungkinan adanya kemungkinan penambahan beban dana operasional yang harus dikeluarkan masyarakat, dan itu akan memberatkan masyarakat.

Ditambah dengan waktu yang harus dilakoni para penumpang pesawat hasil negatif tes PCR yang biasanya keluar paling cepat 1×24 jam untuk wilayah Jawa.

“Tentu menjadi permasalahan ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, dalam hal ini jika ada yang tertimpa kemalangan seperti anggota keluarga sakit dan meninggal dunia sehingga harus segera didatangi,” tulis Sekarpura II.

“Maka dari itu, kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusian pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut. Sedangkan di satu sisi pandangan kami transportasi udara seharusnya sebagai yang paling cepat, nyaman dan aman,” tutupnya.[rmol]