Soal Jokowi Akui Cawe-cawe Pilpres, MPR Ingatkan Ini

eramuslim.com – Pernyataan Cawe-cawe Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2024 tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden di depan Sidang Paripurna MPR RI saat awal menjabat.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa norma sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menetapkan bahwa Presiden akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.

“Presiden dengan sumpah jabatannya itu tidak lagi sekadar politisi, tapi kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga dan kelompok, termasuk yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan presiden,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan presiden adalah menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.

Maka bila merujuk ke UU Pemda, kewenangan pemerintah pusat baik absolut maupun konkuren tidak satupun menyebutkan berkaitan dengan pemilihan umum.

“Jadi, seharusnya Presiden Jokowi konsisten saja dengan sikap yang dinyatakan sebelumnya bahwa tidak akan cawe-cawe soal Pemilu, dan dengan itu membuat legacy,” pungkasnya.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar