Soal Jurnalis Dianiaya Brimob, Polri: Makanya Cari Posisi Aman

Eramuslim.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo merespons sejumlah kekerasan dan penganiayaan terhadap awak media saat melakukan peliputan demonsteasi ricuh menolak RKUHP dalam beberapa hari terakhir.

Dia mengklaim seorang anggota polisi tidak boleh menghalangi kerja wartawan untuk melakukan peliputan di kegiatan aksi unjuk rasa, meskipun berujung ricuh.

Dedi mengaku pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka itu anggota kepolisian tidak boleh melakukan intervensi kerja-kerja jurnalistik, khususnya di lapangan.

“Enggak boleh menghalangi, itu enggak boleh. Enggak boleh intervensi media, itu enggak boleh itu. Media dilindungi,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (26/9/2019) kemarin.

Namun, Dedi juga meminta jurnalis mencari posisi aman saat meliput, terutama meliput kericuhan. “Makanya saya minta teman-teman media harus paham juga, nyariposisinya jangan sampai salah. Nyariposisi aman. Harus menimbang dari segala macam aspek,” kata Dedi.