Soroti Apple yang Mau Investasi 1,6 T di Indonesia, Said Didu: Rakyat Selalu Dibikin Seakan Ada Prestasi Besar

eramuslim.com – Komentar tajam mengalir seiring dengan kabar kedatangan bos Apple yang mengungkap niatnya untuk menanam investasi di Indonesia.

Kabar tersebut menjadi sorotan setelah pertemuan bos Apple dengan Presiden Jokowi belum lama ini.

“Rakyat selalu dibikin seakan ada prestasi besar,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (18/4/2024).

Muhammad Said Didu, yang dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan memberikan pendapatnya secara blak-blakan, turut memberikan komentar terkait hal ini.

Menurutnya, masyarakat selalu dibuat seolah-olah ada prestasi besar di balik berita seperti ini.

“Kedatangan pimpinan Apple ketemu Presiden dengan berita besar seakan ada sesuatu yang besar,” sebutnya.

Dalam pandangannya, kedatangan bos Apple dan pertemuan dengan Presiden Jokowi diframing seakan-akan ada sesuatu yang besar.

Padahal menurut Said Didu, skala investasinya masih jauh dari besar.

“Hanya mau investasi sebesar Rp 1,6 T, sementara Apple sudah investasi di Vietnam lebih Rp 250 T,” tandasnya.

Said Didu juga menyampaikan perbandingan yang menarik, investasi yang diusung Apple di Indonesia sebesar Rp 1,6 T, sementara kasus korupsi Timah mencapai Rp 271 T.

“Bandingkan saja korupsi Timah Rp 271 T,” pungkasnya.

Sebelumnya, CEO Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden RI Jokowi untuk membahas potensi investasi di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah mengenai aturan peredaran Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) di Indonesia yang mengamanatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

Pada tahun 2023, produksi HP di Indonesia mencapai sekitar 49-50 juta unit, dengan impor hanya sekitar 2,79 juta unit.

Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya memperkuat industri lokal serta memenuhi standar TKDN yang telah ditetapkan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar