Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam

Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali: gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah wajib menunjukkan identitas diri, pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” paparnya.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan, a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, b. Pasar, c. Stasiun, terminal, pelabuhan, d. SPBU, e. Jasa pengiriman barang dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya. (Rmol)