Tawaran Jabatan dari Jokowi untuk Purnomo Merusak Sistem Ketatanegaraan

“Ya tentu saja kalau disebut ada penyimpangan konstitusi, memang presiden ukurannya konstitusi, dia bukan lagi undang-undang. Dia menggunakan jabatannya untuk memuluskan anaknya dalam mempertukarkan jabatan-jabatan negara. Tapi itu jika benar menawarkan,” ungkapnya.

Berbeda halnya, lanjut jebolan Universitas Indonesia ini, jika barter politik yang dijanjikan Jokowi kepada Purnomo adalah jabatan di partai, yakni posisi penting di PDIP.

“Sekalipun ada pengaruh Pak Jokowinya, dengan meminta ke Ibu Mega atau kepada PDIP Jawa Tengah, ya itu masuk akal. Pertukarannya adalah untuk kepentingan politik, mengendorse anaknya supaya mulus proses pencalonannya,” jelasnya.

Tapi jika melihat pernyataan Purnomo, maka yang akan dipertukarkan menurut Said Salahudin, adalah posisi calon walikota dengan jabatan lembaga eksekutif. Maka dengan demikian, ia menilai itu bisa merusak sistem ketatanegaraan.

“Soal posisi yang disebut-sebut ditawarkan kepada Purnomo, ini yang menurut saya merusak sistem ketatanegaraan,” demikian Said Salahudin. (*)