Tiga Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Pemprov Jatim

Kemudian, dia menambahkan, suatu usaha harus memiliki sertifikat standar bahwa telah terverifikasi. Holywings tidak memilki tiga izin tersebut, yakni NIB, OSS-RBA, dan sertifikat standar yang telah terverifikasi.

”Nah (Holywings) tiga-tiganya itu tidak punya. Jadi kalau nyebut ilegal ya sebut saja tapi belum berizin sehingga tidak boleh buka,” ucap Hariyanto.

Namun mengapa Holywings tetap buka selama ini? Hariyanto menjelaskan, aturan PP No 5 Tahun 2021, baru disahkan pada Agustus tahun lalu.

”Itu aturan baru. Sebelum disahkan, mereka legal. Nah dengan aturan PP Nomor 5 Tahun 2021, itu mereka belum mengurus yang baru dan belum migrasi, jadi belum memenuhi,” terang Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Holywings tidak berizin dan ilegal karena belum mengurus perizinan baru itu. ”Yang sebelum aturan baru itu sudah legal dan sudah berizin. Tapi dari pengesahan aturan baru sampai sekarang, mereka belum mengurus sama sekali,” tutur Hariyanto. (FAJAR)