Tokoh KAMI Diborgol tapi 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra Tidak

Kemudian, awak media pun menyinggung terkait perlakuan Polri terhadap tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Prasetijo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020 tanpa mengenakan baju tahanan. Padahal ketika itu, tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo ketika itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.

Awi justru berdalih, bahwa pada pagi ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon juga menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap red notice.

“Tadi kan pakai baju tahanan kan,” katanya.

Dikecam

Sejumlah tokoh menyampaikan kritikan terhadap Polri yang mempertontonkan eks aktivis reformasi sekaligus tokoh KAMI dengan pakaian tahanan dan borgol. Padahal menurut mereka perkara kasus yang menjerat para tersangka tersebut tidak sepantasnya diperlukan seperti halnya penjahat yang membahayakan.

Kritikan tersebut salah satunya disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, bahwa para mantan aktivis reformasi itu ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.

“Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar “salah.” kata Jimly.

Selain Jimly, ada pula politisi Partai Demokrat Andi Arief. Eks aktivis 98 itu mengaku sedih melihat teman-temannya diperlakukan seperti halnya penjahat. Padahal, menurut Andi Arief, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat memiliki kontribusi dalam memperjuangkan reformasi yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia saat ini.

“Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan,” kata Andi Arief. (*glr)