Tokoh NU, Muhammadiyah, dan Kristen Bersatu Tolak UU Ciptaker

Eramuslim.com – Sejumlah tokoh Islam, Kristen, hingga aliran kepercayaan bersatu menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10). Mereka bersepakat bahwa produk legislasi itu mengancam kelompok minoritas agama dan merampas ruang hidup rakyat kecil.

Tokoh dan aktivis keagamaan yang tergabung menolak UU Cipta Kerja ini antara lain Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Abshar Abdalla, Engkus Rusana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian.

Koordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Roy Murtadho menyatakan beberapa poin dalam omnibus law cipta kerja dapat mengerdilkan minoritas agama atau aliran kepercayaan dan masyarakat adat.

Roy menyoroti satu poin dalam UU Ciptaker Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan Pasal 15 Ayat (1) huruf D. Beleid pasal itu memberi wewenang Polri mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” demikian bunyi poin dalam draft UU Omnibus Law yang baru, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan ‘aliran’ adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.