Tolak Darurat Sipil, Hamdan Zoelva: Lockdown Cukup dengan UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Eramuslim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva meminta Pemerintah Pusat agar tidak memberlakukan Darurat Sipil dalam menangani wabah Covid-19 atau Virus Corona.

Untuk melakukan lockdown Pemerintah Pusat tidak harus memberlakukan UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan bencana, Akan tetapi cukup menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Hamdan, dengan UU Kekarantinaan Kesehatan itu Pemerintah Pusat dapat menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di Pintu Masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar,” kata Hamdan melalui akun twitternya, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Hamdan menilai bahwa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerinta Daerah saat ini bingung menghadapi Virus Corona. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman menghadapi Covid-19.