Utang Jatuh Tempo 2018-2019 Meroket Jadi Rp. 810 TRILUN

“APBN kita bersifat ekspansif, sehingga kita bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran untuk perlindungan sosial, transfer ke daerah, dan lain-lain untuk pembangunan Indonesia, jelasnya Senin (3/7/2017) lalu.

Selama ini, pengeluaran pemerintah memang lebih besar dari penerimaan, maka pemerintah perlu utang untuk menjalankan anggaran defisit.

Suahasil menjelaskan jika defisit dalam satu tahun APBN dijaga agar tidak lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun tersebut.

“Hal itu ada di UU Keuangan Negara dan pemerintah akan memastikan, menjaga maksimal utang 3 persen tersebut untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tiap tahunnya,” tegasnya.

Ia memaparkan, secara total akumulatif, utang memang naik. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan mengalami defisit di sekitar 2,4 persen di tahun 2017.

Namun begitu, menurut Suahasil, total akumulatif utang pemerintah saat ini, estimasinya hanyalah sekitar 28% dari PDB tahun 2017.

“Persentasenya tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga kita,” katanya.

Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang mengatur maksimal total utang pemerintah yang diperbolehkan, yakni 60 persen dari total PDB.

“Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28 persen itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah Negara-negara tetangga juga,” pungkasnya.(kl/kfr)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm