Vaksin Booster, PPI Minta Pemerintah Taati Azaz Pancasila

Miftah menambahkan menyediakan vaksin halal untuk umat Islam merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi Pemerintah Indonesia. Karena bagi umat Islam mengkonsumsi atau memasukkan segala sesuatu yang mengandung bahan atau zat yang haram merupakan perbuatan melanggar ajaran agama dan dihukum sebagai dosa.

“Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebagai Mahasiswa dan Pemuda mendukung penuh program vaksinasi dari pemerintah dan siap bekerjasama bahu membahu bersama pemerintah untuk melancarkan program vaksinasi kali ini.

“Namun kami mengutuk keras tindakan pemerintah yang tidak menggunakan vaksin yang telah mendapatkan rekomendasi halal dari MUI. Oleh karena itu jika himbauan setiap pihak yang telah menyuarakan dan menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal tidak diindahkan, maka kami mahasiswa bersama dengan segenap rakyat indonesia akan turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini,” pungkasnya. [RMOL]