Viral ‘Polisi Artis’ Paksa Geledah HP Pemuda: Tindakan Abuse of Power dan Langgar UU ITE

Sementara itu, Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut perilaku dari anggota polisi itu menyalahi dua aturan.

Pertama melanggar aturan internal Polri  sendiri, yakni Peraturan Polri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jelas ada larangan menggeledah dan menyita karena tidak sesuai dengan melanggar hak privasi. Jadi ini juga yang kedua melanggar peraturan internal kepolisian,” ujarnya.

Kemudian melanggar Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jelas juga melanggar UU ITE.  Di UU ITE itu ada beberapa ketentuan privasi yang jelas ini adalah melanggar ketentuan UU ITE privasi,” kata Isnur.

Pada UU ITE pasal 30 ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.

Kemudian ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

“Jadi tindakan kepolisian ini berbahaya melanggar hukum melanggar hak konstruksi dan banyak perundang-undangan,” tegas Isnur.