Viral Video Mesum Diduga Polisi di RSUD Dompu, Penyebar jadi Tersangka

Syarif juga mengatakan total lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari para saksi, polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.

“Barang bukti yang disita adalah milik A, yang digunakan untuk merekam langsung di layar monitor. Juga milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Adanya hard disk driver penyimpanan CCTV pada ruang isolasi. Tapi secara fisik sudah dihapus. Tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus,” tuturnya.

Kepada dua orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pemeran Pria Diduga Oknum Polisi

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat akan menyelidiki terkait dugaan pemeran laki-laki dalam video adalah anggotanya.

“Memang benar ada tiga anggota saya yang sedang menjalani karantina di Ruang Isolasi RSUD,” katanya.

Namun, lanjut syarif, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemeran laki-laki itu salah satu anggotanya. Dalam kasus ini, lanjut Syarif, berstatus korban. Karena, dalam video yang beredar, ini diambil dari CCTV, bukan diproduksi sendiri.

Namun, meski sebagai korban, bisa jadi dua orang pemeran video itu, bisa ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Kekarantiaan.

“Dimana, tidak setiap orang bisa masuk keruang isolasi tanpa menggunakan APD,” tambahnya.

Syarif juga mempertanyakan kelonggaran RSUD Dompu, yang membiarkan ada orang luar bebas masuk ke ruang isolasi.

“Namun kami saat ini, masih konsentrasi pada pemeriksaan pelanggaran undang-undang ITE,” tambahnya. (*)