Waskita Karya Ngaku Untung Jual Saham Tol Rp2,44 T, Kang Tamil: Ini Mau Goblokin Siapa?

Kang Tamil menambahkan, PT WTR ini berlindung pada aturan BUMN, di mana kesalahan kebijakan usaha tidak dapat dimasukan dalam klausul tindak pidana korupsi.

Apalagi dalam hal ini Waskita berusaha meyakinkan publik bahwa kebijakan mereka menuai keuntungan.

Kang Tamil pun mengaku dapat membuktikan  transaksi tersebut menimbulkan kerugian dan mendesak agar KPK, BPK, dan Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan.

“Kita ini bukan lagi jual kacang ya, saya bisa buktikan transaksi itu rugi. Saya sangat yakin ada permainan dalam transaksi ini,” tegas Kang Tamil, dikutip Kantor Berita RMOL Jakarta.

Di sisi lain Kang Tamil, meminta Waskita dapat memberi penjelasan yang real kepada masyarakat terkait pelepasan saham tol Cibitung.

“Jika alasannya untuk kepentingan yang lebih besar, masyarakat bisa memaklumi,” demikian Kang Tamil.  [RMOL]