Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Hakim Anggap Dinar-Dirham Dianggap Sama dengan ‘Koin Timezone’

 

Pertimbangan hakim

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Fausi dan Ahmad Fadil selaku hakim anggota dan Andi Musyafir sebagai hakim ketua, membeberkan pertimbangan panjang-lebar mengapa dakwaan jaksa penuntut umum tak terbukti.

Majelis hakim juga menekankan bahwa dinar-dirham Zaim Saidi beda konteks dengan dinar-dirham yang jadi mata uang di negara-negara Timur Tengah dan mengacu pada satuan berat.

Oleh sebab itu, dinar-dirham yang dipakai Zaim Saidi harus dimaknai sebagai benda, sehingga penukarannya dengan barang-barang di pasar adalah barter.

Soal koin di wahana permainan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa dinar-dirham Zaim Saidi juga hanya berlaku di dalam komunitas, dalam hal ini untuk penerima zakat di pasar muamalah Depok.

“Tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di mal, maupun di tempat permainan anak-anak, di mana orang yang ingin melakukan permainan atau membeli permainan diwajibkan menukarkan uang rupiah menjadi koin permainan terlebih dahulu. Setelah orang tersebut memiliki koin mainan dapat menukarkan dengan permainan sesuai yang diinginkan,” kata Hakim Ketua Andi Musyafir membacakan putusannya.

“Atau (seperti, red.) kertas kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa mal yang mengharuskan bagi masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan. Setelah masyarakat menukarkan rupiah dengan kupon makanan, maka baru bisa menukar makanan yang diinginkan dengan kupon makanan yang telah ditukarkan sebelumnya,” tuturnya.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim kemarin. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap secara resmi, apakah menerima putusan atau menyatakan keberatan. [kompas]