Ayo Buat Undang-undang Anti Islamophobia

UU Anti Islamophobia harus segera dibuat dengan  seperangkat sanksi atas pelanggarannya. Alasan  stategisnya adalah :

Pertama, dunia mulai mengubah framing Islamophobia. Amerika memproduk UU penghapussn Islamophobia. PBB mengeluarkan Resolusi dan menetapkan 15 Maret sebagai hari perlawanan Islamophobia.

Kedua, di Indonesia kebijakan Islamphobia sangat kontra-produktif tetutama dalam membangun integrasi bangsa. Memusuhi umat Islam adalah kebijakan bodoh dan zalim. Diskriminatif dan sangat melanggar HAM.

Ketiga, jangan biarkan penghina agama dan buzzer bayaran bergerak bebas menciptakan kegaduhan dan keonaran baik di media maupun di masyarakat nyata. Penghina dan buzzer adalah makhluk jahat yang harus dibasmi.

Keempat, watak neo PKI dan pendukung Komunis selalu memojokkan agama dan menjadi pemanfaat Islamophobia. Musuh abadi PKI dan Komunis adalah umat beragama khususnya umat Islam.

Kelima, UU yang ada termasuk pasal penodaan agama KUHP tidak cukup kuat untuk menghapuskan Islamophobia. Semakin banyak dan beraninya kaum Islamophobis kini menjadi bukti bahwa ancaman pasal-pasal yang ada kurang bermakna dan tidak berefek jera.