Edy Mulyadi, Pahlawan Reformasi

DR. Sutoyo Abadi

–  Presidium KAMI Jateng

 

PERSOALAN hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menarik untuk diperbincangkan karena kedua hal tersebut merupakan dua variabel yang selalu mempengaruhi.

Ada tiga macam  hubungan hukum dan politik :  Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak- kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain,  semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.

Dua pandangan hukum yang berbeda ada ahli hukum idealis yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan), mengatakan bahwa hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah dalam segala kegiatan politik. Hukum harus dapat merekayasa perkembangan politik yang hidup dalam masyarakat dan negara.

Pandangan lain  ahli hukum yang memandang hukum dari sudut das sein  (pendekatan empirik/kenyataan), maka produk hukum selalu dipengaruhi oleh politik mulai dari pembuatannya sampai pada tataran pelaksanaannya dilapangan.

Dalam konteks dewasa ini politik itu selalu determinan dibandingkan hukum. Politik selalu memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan  hukum itu sendiri. Produk hukum yang dibentuk oleh legislator tak steril dari kepentingan politik para pembuatnya, tak lepas dari kepentingan atau politik.  Politik selalu dikaitkan dengan kekuasaan, karena memang konsep politik itu tak lepas dari mempertahankan kekuasaan.