Indonesia Tanpa Cina, Kenapa Tidak?

Sejarah ZEEI atau UNCLOS

Klaim historis China atas ZEE dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

Di mana UNCLOS merujuk kepada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 yang mengatur tiga batas maritim; laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Dan ZEE sendiri dikategorikan sebagai kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar. Sedangkan di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat UNCLOS, juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional  atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari 1973 sampai 1982.

Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini telah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi.

Artinya dalam perumusan konvensi ini, Sekretaris Jenderal PBB menerima instrumen ratifikasi dan aksesi, dan menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara peserta konvensi. PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan konvensi. Peran PBB hanyalah melalui organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah-masalah maritim dan kelautan seperti Organisasi Maritim Internasional.

Sebagai tindak lanjut atas ratifikasi UNCLOS tersebut, kini Indonesia sejak 2014 telah memiliki payung hukum yang menekankan kewilayahan laut Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.

Klaim Sepihak

Sementara China melakukan klaim sepihak lewat Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang yang mengatakan China tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan.