Lika-Liku Kelakuan Polisi

Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran Polres Pati agar selalu menjunjung tinggi peraturan yang ada. Termasuk menghindari perilaku yang dapat menciderai institusi kepolisian.

“Himbauan kepada seluruh anggota agar dalam melaksanaan tugas mematuhi SOP. Kemudian tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi institusi Polri maupun bagi dirinya sendiri. Selain itu, agar anggota polisi tetap menjaga etika dan perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit ataupun anggota Kepolisian Republik Indonesia,” pesannya.

Citra Polri dengan kisah perselingkuhan tak pernah habis. Kinerja Korps Bhayangkara yang sejatinya menjadi teladan, justru membawa kesan negatif. Apalagi wanita yang jadi selingkuhan adalah seorang Polisi Wanita atau Polwan. Kasus perselingkuhan ini dilakukan Iptu DIL, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Meski sudah memiliki istri, tapi menjalin hubungan dengan wanita lain berpangkat Ipda. Kasus terkuak usai istri dari Iptu DIL melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Polisi “makan” Polwan juga terjadi di Riau. Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabag Binkar) Polda Riau AKBP Daniel berselingkuh dengan istri bawahannya. Alhasil ia harus menjalani sidang disiplin Polri, serta dicopot dari jabatannya. Kasus ini mencuat pada 2015.

AKBP D terbukti melakukan hubungan gelap dengan seorang Inspektur Polisi Dua berinisial RT. Polwan itu sendiri merupakan istri junior dari AKBP D yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Selain pembebasan tugas dari jabatannya, sekarang AKBP D juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan diberi teguran secara tertulis.

Selain itu ada kasus AKBP Bambang Widjanarko, yang dicopot dari jabatan Kapolres Pangkep. Dia dituduh selingkuh dengan seorang Polwan. Wanita berinisial ENS itu merupakan Perwira Pertama yang bekerja sebagai staf Polres Pangkep jabatan kepala unit. Keduanya dikabarkan kerap pergi bersama di malam hari. Dugaan perselingkuhan AKBP BW dengan ENS telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

Karena tak bisa menjadi teladan pemimpin dan melanggar disiplin, BW pun resmi dikeluarkan dari Mabes Polri. Berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor ST / 1679 / VII / KEP. / 2018.

Polisi “indehoi” dengan Polwan dilakukan oleh seorang perwira Polda Maluku Utara berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan isnisial SS. Dia menjalin kasih dengan Polwan berpangkat Bripka dengan inisial R. Kasus mencuat usai pasangan sah dari kedua orang tersebut melapor. Hingga akhirnya diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Dua sejoli itu terancam menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala,” kata Irsan Sinuhaji dikutip Inews.id.

Perselingkuhan merupakan perbuatan yang tak terpuji dan sudah jelas melanggar kode etik di institusi keploisian.

Polisi menjadi beking kejatahan juga banyak terjadi. Baru-baru ini Polda NTB menindak disiplin oknumnya Briptu IMP yang diduga menodongkan pistol saat menagih utang bersama debt collector.