Menagih Janji Kapolri, Menyerahkan Novum KM 50, Menuntut Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat Via Pengadilan HAM Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Berdasarkan hal itu, kemudian kami memohon kepada Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk dapat melakukan tindakan :

*Pertama,* mengusut ulang peristiwa KM 50 dengan kerangka adanya pelanggaran HAM berat, membentuk Timsus dan Itsus termasuk melibatkan Komnas HAM agar melakukan penyelidikan ulang pada kasus KM 50 karena adanya pelanggaran HAM berat, berdasarkan kesimpulan & tuntutan yang ada pada Buku Putih (Novum), dan mendorong agar kasus KM 50 diadili berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

*Kedua,* melakukan audit terhadap Satgasus merah putih, baik audit kinerja maupun keuangan, baik terhadap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan Satgasus, termasuk mengaudit seluruh anggaran dan bukti-bukti kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan Satgasus Merah Putih, dengan melibatkan auditor independen dan/atau melibatkan BPK dan KPK.

*Ketiga,* mengagendakan audiensi bersama kami dalam rangka untuk melakukan pendalaman, baik terhadap novum yang kami serahkan maupun terhadap rincian kegiatan penyelidikan ulang kasus KM 50 berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, termasuk rincian permintaan audit Satgasus Merah Putih.

Selanjutnya, diakhir surat untuk kepentingan audiensi kami tegaskan siap menunggu waktu yang disediakan Kapolri. Kami juga janjikan akan turut menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk turut menjelaskan soal penyelidikan ulang kasus KM 50 berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, termasuk rincian permintaan audit Satgasus Merah Putih.

Setelah berkas novum dan surat kami serahkan, kami menyempatkan diri membuat video penjelasan kedatangan kami ke Mabes Polri. Diawali dan diantarkan oleh Bang Azham Khan, kemudian penyampaian dari Bang Eka Jaya, Rekan Ricky Fattamazaya, penulis juga menyampaikan dan ditutup dengan pemaparan akhir dari Bang Azham Khan.

Semoga dalam waktu dekat, Kapolri dapat menindaklanjuti berkas novum yang kami kirimkan. Kami juga sangat berharap, dapat diterima untuk beraudiensi agar dokumen novum yang kami serahkan dapat kami jelaskan lebih lanjut.

Semoga ikhtiar yang kecil ini dapat membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar dan mengusut tuntas peristiwa KM 50 seperti kasus Brigadir Josua. Semoga, masih ada harapan kebenaran dapat diperjuangkan dan keadilan dapat ditegakkan. [Faktakini].