Napoleon Hajar Kece di Dalam Rutan , Ahmad Khozinudin: Tindakan Terukur, Kasus ini Seharusnya Bisa Disetop

Kasus tak diteruskan

Sisi cerdik Napoleon bisa dilihat dari TKP penganiayan itu yang mana terjadi di Rutan. Artinya, kata dia, akan ada banyak pihak yang ditarik sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana dengan modus operandi melakukan pembiaran, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan akan banyak saksi yang diperiksa, dan diantara saksi itu akan dapat ditetapkan sebagai tersangka pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kace. Kepala rutan diperiksa, petugas jaga diperiksa, tahanan diperiksa, dan semua harus dihadirkan di pengadilan yang terbuka untuk umum.

“Kalau melihat konstruksi politik sebagai dampak penegakan hukum terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kuat dugaan kasus ini tidak akan diteruskan. Jadi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar telah terukur mengambil tindakan, sehingga kalkulasi perkara ini tidak akan naik benar-benar telah diperhitungkan,” jelasnya. [hops]