Pemindahan Ibukota Negara Bukan Kewenangan Presiden

UU Nomor 10 Tahun 1964, bukanlah sebuah penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara, melainkan penetapan status Pemerintahan Daerah dalam wilayah Ibukota Negara. Penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota dalam struktur Pemerintah Daerah, tanpa mengubah kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang disebut pada:

Pasal 1.
Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Dalam penjelasan UU Nomor 10 Tahun 1964 dengan jelas disebutkan secara Umum:

Bahwa dianggap perlu, Daerah khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Undang-undang dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA, mengingat telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia.

Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 1964 di atas menyatakan dengan jelas bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara bukan ditetapkan oleh Lembaga Negara yang lahir bersama UUD 45, melainkan sebagai SUMBER HUKUM yang bersama Proklamasi melahirkan UUD 45.

Posisi Jakarta sebagai Ibukota Negara sebagai Sumber Hukum yang lebih tinggi dari UUD 45 itu sendiri. Dari kenyataanj ini tampak dengan jelas tak satupun Lembaga Negara yang berwenang memindahkan Ibukota Negara, apalagi hanya seorang Presiden yang kewenangannya terbatas pada masa jabatannya.

Apakah Ibukota Negara tidak bisa dipindahkan?Jawabnya BISA!

Jakarta sebagai Ibukota Negara bisa dipindahkan dengan syarat dilakukan oleh Pemilik Kedaulatan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dalam Pembukaan UUD 45, yaitu RAKYAT INDONESIA.

Maka Pemindahan Ibukota NKRI hanya bisa dilakukan melalui referendum yang disetujui oleh Mayoritas mutlak Rakyat Indonesia.