Bidik Negara Donor, Kongres AS Rancang UU Sanksi Bagi Pemberi Sumbangan ke Jalur Gaza

Eramuslim – Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat dikabarkan telah mengajukan RUU yang dapat menyeret dan memberikan sanksi hukuman kepada pihak atau negara manapun yang mendukung perjuangan perlawanan Palestina, terutama Hamas dan Jihad Islami.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa RUU baru ini sengaja khusus menargetkan Qatar yang menjadi pendonor utama bagi masyarakat Palestina di Jalur Gaza, di tengah kampanye propaganda brutal setelah sejumlah hacker berhasil meretas kantor berita Qatar dan mengacak-acak statemen Emir Syekh Tamim bin Hamd Ali II.

Hamas sendiri telah ditetapkan Kementerian Luar Negeri Amerika masuk dalam daftar teroris sejak Oktober 1997. Dan kali ini RUU baru menargetkan Qatar yang disebut telah lima kali mendukung gerakan Palestina secara materi, dan mau menerima pimpinan Hamas di ibukota Doha.

Menurut anggota Kongres pengaju RUU, Hamas adalah kelompok pejuang Palestina yang bertanggung jawab atas terbunuhnya lebih dari 400 warga Israel serta 25 warga Amerika.

Selain Qatar, RUU juga menuding Iran mendanai Hamas karena senjata yang dibuat Hamas memiliki ciri dari senjata yang dikembangkan negara yang mendukungnya. Meski Hamas dan Iran berbeda soal sikap krisis Suriah, namun keduanya dinilai RUU masih bekerjasama.

Melalui lobi Yahudi AS, Zionis Israel menekan pemerintah Washington untuk membendung semua pihak yang memberi dukungan internasional kepada Hamas dan Jihad Islami. Mereka yang mendukung Hamas dan Jihad Islami wajib diberi sanksi ekonomi, dilarang ekspor dan impor, larangan perjanjian kerjasama senjata dan pertukaran keamanan, dan larangan melakukan pinjaman atau asset mereka di Amerika dibekukan. (Pip/Ram)