Pengadilan Den Haag Putuskan Tentara Belanda Bersalah Karena Biarkan Pembantaian 300 Muslim

Eramuslim – Pengadilan banding di Den Haag memutuskan tentara Belanda bertanggung jawab atas nasib 300 warga muslim yang dibantai di Srebrenica dan Herzegovina dalam perang sipil Yugoslavia tahun 1995.

Dalam keputusannya, Pengadilan banding Den Haag menyatakan tentara Belanda yang bertindak sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB saat itu dianggap bersalah dan membiarkan genosida terjadi.

Putusan pengadilan banding ini menguatkan sebuah keputusan pengadilan tiga tahun yang lalu. Putusan kala itu menyatakan bahwa pasukan Belanda semestinya tahu bahwa para korban yang mencari perlindungan di markas mereka untuk dilindungi, tapi justru diusir sehingga dibunuh tentara Serbia Bosnia.

Hakim ketua pengadilan Gepke Dulek-Schermers mengatakan bahwa tentara Belanda tahu atau seharusnya tahu bahwa orang-orang tersebut tidak hanya wajib dilindungi, tapi benar-benar terancam, mengalami penyiksaan atau pun eksekusi.

“Dengan menyuruh orang-orang itu meninggalkan kompleks tanpa syarat, mereka kehilangan kesempatan untuk bertahan hidup,” kata hakim, seperti dilansir Guardian hari Rabu (28/6).

Hakim menambahkan bahwa tentara Belanda telah memfasilitasi pemisahan laki-laki dewasa dan anak laki-laki di antara para pengungsi.

Putusan tersebut dikeluarkan saat seorang pengacara untuk 200 veteran tentara Belanda mengatakan bahwa kliennya berencana untuk menuntut negara untuk kompensasi atas trauma yang mereka derita setelah dikirim ke “misi yang tidak mungkin” di Srebrenica.

Sebanyak 200 tentara Belanda tersebut bertugas di Batalion Dutchbat III yang melindungi daerah kantong Muslim ketika wilayah itu dikendalikan militer di bawah komando Jenderal Ratko Mladic.

Sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh oleh tentara Serbia Bosnia di Srebrenica pada bulan Juli 1995. Angka ini yang diyakini sebagai pembunuhan massal terburuk di tanah Eropa sejak Perang Dunia Kedua.

Pihak jaksa pengadilan perang menyatakan, Ratko Mladic harus mendapat hukuman seumur hidup.

Keputusan di pengadilan banding tersebut secara khusus berkaitan dengan 300 orang yang telah mencari keamanan di pangkalan militer yang dikuasai Belanda.

Jumlah kerusakan akan ditentukan dalam prosedur terpisah, kecuali korban dan negara dapat mencapai penyelesaian.

Pemerintah Belanda mengundurkan diri pada tahun 2002 dari misi PBB setelah mengakui kegagalannya untuk melindungi para pengungsi. Belanda berpendapat bahwa orang Serbia Bosniabertanggung jawab atas pembantaian tersebut.

Mladic telah diadili atas tuduhan genosida dengan putusan yang diharapkan keluar akhir tahun ini. Menurut putusan pengadilan, pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas perlindungan lebih dari ribuan Muslim yang berkumpul di luar pangkalan tersebut.

Munira Subasic, dari kelompok “Ibu Srebrenica”, mengatakan: “Ini adalah ketidakadilan yang hebat. Negara Belanda harus bertanggung jawab atas korban karena mereka bisa menjaga semuanya dengan aman di kompleks Dutchbat.” (Sindonews)