4 Hal Baru di Musim Haji 2017

Peraturan Baru Dam Haji

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan aturan baru mekanisme pembayaran Dam di musim haji tahun 1438 H.

Dalam kebijakan barunya, jamaah haji diharuskan membayar Dam pada tempat resmi yang telah ditentukan, dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan Dam secara individual dan langsung di pasar hewan.

“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru’),” ujar Dumyathi, di Makkah, Selasa (15/08), seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Dumyathi menjelaskan bahwa koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam kurban di luar tempat resmi yang ditunjuk akan dibawa aparat berwenang Saudi ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran Dam melalui bank yang sudah ditentukan.