Adab Utang Piutang dan Cara Menagihnya Menurut Islam

Seperti di dalam penjelasan berikut ini, yaitu:

فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان

Artinya: “Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya.”

(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).

“Kecuali memang benar-benar yang berhutang belum bisa atau bahkan tidak mampu, maka bersabarlah, lakukan tindakan yang positif dengan tetap bersilaturahim kepadanya, insya Allah ada pahala dan ganti rezekinya,” pungkas Ustadz Ainul Yaqin. (Okz)