Hukum Arisan Qurban Dalam Islam

Eramuslim – Ustadz, Biasanya di dalam pengajian ibu-ibu sering diadakan arisan berkurban. Misalnya ada 20 sampai 30 orang yang ikut arisan, masing-masing dari anggota membayar sejumlah uang kepada panitia, sehingga setiap tahunnya keluar 3 nama orang yang berhak untuk berkurban. Apakah hal ini dibolehkan di dalam Islam?

Jawab:

Arisan adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk tolong menolong sesama anggota di dalam membeli berbagai keperluan, termasuk di dalamnya arisan untuk membeli hewan kurban. Orang yang mendapatkan giliran berkurban, tetap berkewajiban untuk membayar iuran hingga lunas, dan semua anggota bisa berkurban. Dan ini dikatagorikan berkurban dengan berhutang.

Setidaknya terdapat dua kondisi orang yang berkurban dengan hutang:

Pertama: Jika dia mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, seperti jika dia mempunyai penghasilan yang bisa melunasi utang, atau dia seorang pegawai yang akan mendapatkan gaji di akhir bulan, maka dibolehkan dia berhutang untuk berqurban, bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut, karena ibadah qurban ini hanya datang setahun sekali. Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa ( 26/305 )

“Jika seseorang merasa mampu untuk membayar utang, maka berhutang untuk membeli hewan qurban adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak wajib baginya untuk mengerjakan seperti itu.”