Hukum Mengubur Jenazah di Belakang Rumah

Eramuslim – SETIAP muslim yang meninggal dunia wajib dikuburkan sesuai syariat Islam. Mulai memandikan, mengafani, mensholatkan hingga menguburkan jenazah merupakan kewajiban dan tanggung jawab sesama muslim. Namun, mengenai penguburan tempat mayyit, muncul pertanyaan bolehkah jenazah dimakamkan di belakang rumah?

Terkait masalah tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا [رواه البخاري].

Artinya: Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha (diriwayatkan) bahwa ia berwasiat kepada ‘Abdullah bin az–Zubair janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Baqi‘ agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun selama-lamanya,” (HR. al-Bukhari, no. 1304).

Dari atsar tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa pada masa Rasulullah dan para sahabat, jenazah para sahabat dan keluarga Rasulullah selalu dimakamkan di kuburan Baqi‘ Madinah. Hal ini memberi pengertian bahwa umat Islam dianjurkan menguburkan jenazah di pemakaman umum, bukan di rumah atau sekitar tempat tinggal.

Melansir dari laman Suara Muhammadiyah, dengan dimakamkan di pemakaman umum, jenazah akan lebih banyak mendapatkan salam, istighfar dan doa dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum tersebut.

Sedangkan menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah, memang tidak ditemukan dalil yang melarangnya, sehingga boleh saja menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dengan syarat tetap mematuhi ketentuan-ketentuan adab makam dan pemakaman.