Bolehkah Perempuan Sedang Haid Masuk Masjid?

“Tidak masalah, Insya Allah kalau ada maksud keperluan. Namun kalau tak ada keperluan maka tak perlu juga ke masjid. Misalnya ketemu teman, bisa di tempat lain. Oleh karena itu harus berhati hati. Wallahu alam,” ujarnya.

Salah satu madzhab yang memperbolehkan wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid adalah Imam Syafii, Dikemukakan Syekh Syarqawi:

وأما النبي صلى الله عليه وسلم فيحل مكثه بالمسجد وهو من خصائصه صلى الله عليه وسلم لأن احتياجه للمسجد يكثر لنشر السنة، فيجوز له ذلك لكن لم يقع منه، ولأن ذاته أعظم من ذات المسجد

Artinya, “Adapun untuk Nabi Muhammad SAW, berdiam di masjid dalam kondisi junub diperbolehkan baginya. Ini termasuk hukum khusus untuk Beliau karena kepentingannya terhadap masjid lebih banyak untuk mengajarkan sunahnya. Karenanya Rasulullah SAW boleh berdiam di masjid dalam keadaan junub, sekalipun hal ini belum pernah terjadi. Alasan lainnya, diri Rasulullah SAW lebih mulia dibanding masjid itu sendiri,” (Lihat Syekh Abdullah Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1426-1427 H/2006 M, juz I, halaman 85).

Untuk itu disarankan supaya perempuan dan laki-laki tahu ilmu serta hukum mengenai haid. (Okz)