Siapkah Kita Menghadapi 4 Pertanyaan di Padang Mahsyar

3. HARTA

Rosulullah saw bersabda ” bagi tiap tiap umat itu fitnah dan sesungguhnya fitnah umatku adalah harta “. (HR Turmizi dan Hakim).

Harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Harta adalah amanat Allah yang dilimpahkan kepada umat manusia agar ia mencari harta itu dengan halal, menggunakan harta itu pada tempat yang telah di tetapkan dalam syari’at Islam.

Bila kita amati keadaan umat Islam kini, banyak kita dapati diantara mereka yang tidak lagi peduli dengan cara mengumpulkan hartanya apakah dari jalan yang dihalalkan atau yang di haramkan dalam syari’at Islam ‘. Rosulullah saw telah meramalkan hal ini dengan sabdanya : “Nanti akan datang suatu masa; di masa itu manusia tidak perduli dari mana harta itu di peroleh, apakah dari yang haram atau yang halal “. (HR Bukhari).

Setiap muslim harus hati-hati dalam mencari mata pencaharian hidupnya karena manusia yang terdesak dalam masalah ekonomi lalu ia menjadi kalut hingga tidak peduli lagi harta itu dari mana ia peroleh. Ada harta yang di perolehnya dari usaha-usahanya yang batil, misal ; hutang tidak di bayar, korupsi, riba, merampok, berjudi dlsb.

Orang mencari usaha dari yang haram akan mendapat siksa Allah, seperti yang disabdakan Rosulullah saw : “Barang siapa yang dagingnya tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih patut baginya (sebagai tempatnya) “. ( HR Al Hakim). Harta yang kita dapat dengan cara yang halal harus pula kita infakkan pada jalan yang benar pula. Bila tadi di sebut harta itu milik Allah, maka wajib pula kita gunakan harta itu dalam rangka menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini.

Di dalam Alqur’an ada delapan golongan yang berhak mendapat zakat, yaitu para fuqara (orang faqir), masakin (orang miskin), amil (pengurus zakat), mu’allaf (orang yang baru masuk Islam), untuk membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang ada dalam perjalanan jauh (musafir). Pada masa sekarang ini ada tiga golongan yang di prioritaskan yang berhak mendapatkan infaq dan sadakah, yaitu golongan fuqara, masakin dan orang-orang yang berjuang di jalan Allah.

Orang faqir adalah orang yang membutuhkan/mempunyai kebutuhan hidup tetapi tidak mempunyai pekerjaan sedangkan hidupnya di gunakan untuk membantu agama Islam. Jadi orang faqir ialah orang yang hidupnya untuk berjuang di jalan Allah bukan pemalas yang tidak mau berusaha tetapi usahanya hanya bisa mencukupi kebutuhan minimal dalam keluarganya saja (makan sehari-hari).