Insiden Qabil-Habil, Haram Darah Ditumpahkan Dengan Kezaliman

Ia lalu memfokuskan khutbahnya dalam membahas kemuliaan nyawa seseorang dan betapa darah seorang manusia itu haram ditumpahkan, tidak ada seorang manusia pun boleh membunuh bahkan mencederai orang lain, tidak dihalalkan jiwa manusia untuk dibunuh baik muslim maupun kafir ahlu dzimmah kecuali dalam qishas, hudud dan peperangan dengan segala aturan berikut syaratnya. Bahkan manusia tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri karena tubuhnya adalah amanat dari Yang Maha Kuasa dan bukan miliknya, bagaimana mungkin seseorang yang tidak dapat menciptakan lalat atau nyamuk sebagai serangga terkecil diperkenankan baginya untuk membunuh jiwa yang sempurna?

Membunuh manusia merupakan dosa terbesar setelah syirik, bahkan membunuh binatang juga perbuatan yang tidak dibenarkan jika tanpa sebab, hingga dalam menyembelih binatang kurban atau binatang buruan semuanya memiliki adab yang telah diatur secara rinci dalam Islam. Sejarah mencatat bahwa pembunuhan telah terjadi semenjak masa nabi Adam ‘alaihissalam.

Putra pertamanya Qabil membunuh saudaranya Habil lantaran rasa dengkinya karena tidak diperkenankan menikahi Wadhiah saudari sekandung Qabil, akan tetapi ia diperitahkan untuk menikahi saudari Habil yaitu Damimah. Selain itu kurban yang diberikan Qabil kepada Allah tidak diterima sedangkan kurban Habil diterima, dengan demikian maka Habil-lah yang berhak menikahi Wadhiah, lalu kesumat Qabil pun tak terbendung lagi hingga ia membunuh Habil agar ia tidak dapat menikahi Wadiah. (al-Maidah: 27-30). oleh karena itu jarimatu-l-qatl (pembunuhan) dengan tanpa sebab syar’i telah diharamkan semenjak pertama kali manusia hidup di bumi, berbeda dengan pengharaman arak (khamr), riba, homoseks, mencuri serta dosa-dosa besar lainnya.

Dikarenakan insiden Qabil-Habil itu pula Allah menurunkan di dalam Taurat larangan dan peringatan yang keras kepada Bani Israil perihal membunuh jiwa manusia dengan sewenang-wenang, Allah menegaskan bahwa membunuh satu orang saja dengan tanpa sebab maka ia telah membunuh seluruh manusia (al-Maidah: 32). Bisa dibayangkan betapa biadabnya Bani Israil itu, sudah diketahui bahwa membunuh telah diharamkan semenjak masa nabi Adam namun pengharaman itu hanya dalam bentuk verbal, hingga akhirnya Allah ‘harus’ mengharamkannya dalam bentuk nash (teks tertulis) dalam Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihissalam.