Dibalik THR Fantastis ala Jokowi

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

– THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;

– THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);

– THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);

– Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;

– Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan

– Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. [aktual]